Perpanjangan STR

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.46 Tahun 2013 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan disebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR.

Masa berlaku STR adalah 5 tahun dan berakhir sesuai dengan tanggal kelahiran tenaga kesehatan ybs. STR yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan persyaratan yang sudah ditentukan.

Dalam hal ini, PATELKI telah menetapkan jumlah angka kecukupan SKP yang harus dicapai sebagai syarat perpanjang STR. Ketetapan tersebut sebagaimana tertuang dalam ketetapan RAKERNAS XI tentang Pedoman Uji Portopolio ATLM, bahwa setiap ATLM harus memenuhi 25 SKP selama 5 tahun (mulai terbit STR sampai habis masa berlaku STR).

A. Komposisi Kumulatif SKP

Jumlah kumulatif 25 SKP secara rinci tertera pada tabel berikut :
Kategori
Kegiatan
Proporsi
Catatan
%
SKP
A
Pelayanan Profesi
10-40
1-10
Wajib
B
Pendidikan berkelanjutan
20-70
5-20
Wajib
C
Pengabdian profesi
0-20
0-5
Toleransi
D
Pengembangan profesi
0-40
0-10
Toleransi
E
Publikasi Ilmiah
0-40
0-10
Toleransi


B. Cara Penghitungan SKP

1. Pelayanan Profesi

a. Kegiatan Teknis
Penghitungan SKP kegiatan teknis didasarkan atas banyaknya sample yang diperiksa per tahun, dengan cakupan pemeriksaan meliputi pra analitik, analitik, dan pasca analitik. Adapun penilaian SKP seperti pada tabel berikut :
         
Jenis Kegiatan (sample)
Jumlah SKP
Keterangan
Bukti Fisik
< 500
0,5
Per Tahun
Log Book atau Satuan Kinerja Pegawai (SKP) yg diverifikasi atasan beserta laporan kegiatan pelayanan laboratorium
500  – 1000
1
Per Tahun
1001 – 2000
1,5
Per Tahun
>2000
2
Per Tahun
Untuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), 1 SKP ≤ 500 sample per tahun


b. Kegiatan Manajemen
Kegiatan manajemen meliputi kegiatan yg dilakukan oleh ATLM dg menduduki suatu jabatan/posisi di laboratorium. Perhitungan SKP didasarkan atas pekerjaan yg terkait, yaitu :
Jenis Kegiatan (Jabatan)
Jumlah SKP
Keterangan
Bukti Fisik
Kepala Laboratorium/Bidang
2
Per Tahun
Satuan Kinerja Pegawai (SKP) yg diverifikasi atasan dan SK Jabatan dari pimpinan unit kerja/dinas
Kepala Seksi/Koordinator (mutu,pelayanan)
1
Per Tahun

2. Pendidikan Berkelanjutan


a. Pendidikan Formal (Meraih Jenjang Pendidikan yg Lebih Tinggi)
Jenjang Pendidikan
Jumlah SKP
Keterangan
Bukti Fisik
D.III
5
Dinilai satu kali pada saat periode penilaian SKP
Ijazah dan Transkrip nilai yang telah dilegalisir
D.IV/S.1
10
S.2
15
Melanjutkan pendidikan pd Prodi S/S2/S3 Kesehatan lainnya dg memperoleh Ijazah dari Institusi
Pendidikan yg Terakreditasi, mendapatkan 5 SKP

b. Kegiatan Ilmiah
Kegiatan Ilmiah Kognitif (seminar, symponsium, diskusi panel, table discussion, diseminasi)
Jumlah JPL
Ruang Lingkup Kegiatan/Jumlah SKP (Ps/Pb/Mo/Pa)
Internasional
Nasional
Lokal
4 – 6
4-3-2-2
3-2-1-1
2-2-1-1
7 – 10
5-3-2-2
4-2-1-1
3-2-1-1
11 – 20
6-4-3-2
5-3-2-2
4-3-2-2
21 - 30
8-4-3-3
6-3-2-2
5-3-2-2

Kegiatan peningkatan keterampilan profesional (workshop, pelatihan, magang)
Jumlah JPL
Ruang Lingkup Kegiatan/Jumlah SKP (Ps/Pb/Mo/Pa)
Internasional
Nasional
Lokal
10 – 20
5-4-2-2
4-2-1-1
3-2-1-1
21 – 30
6-4-2-2
5-2-1-1
4-2-1-1
30 – 50
7-5-3-3
6-3-2-2
5-3-2-2
51 – 80
8-5-3-3
7-3-2-2
6-3-2-2
>80
10-6-3-3
8-4-2-2
7-4-2-2
Sertifikat pelatihan/workshop yang dikeluarkan oleh pemerintah (Kemenkes, Dinkes) yang berkaitan dengan laboratorium, bila tanpa ada SKP PATELKI, maka akan dinilai sebanyak 1 (satu) SKP untuk setiap kegiatan

3. Pengabdian Profesi/Masyarakat

a. Aktif sebagai Pengurus PATELKI
No
Kepengurusan
Jumlah SKP/Periode
1
Pengurus Harian PATELKI Pusat
5
2
Ketua Majelis/Badan khusus PATELKI Pusat
4
3
Ketua Bidang Pengurus PATELKI Pusat
3
4
Anggota Bidang/Badan Khusus/Majelis PATELKI Pusat
2
5
Pengurus harian PATELKI Wilayah
4
6
Ketua Majelis/Bidang PATELKI Wilayah
3
7
Anggota Majelis/Bidang PATELKI Wilayah
2
8
Pengurus harian PATELKI Cabang
3
9
Ketua/Anggota Bidang Patelki Cabang
2
b. Bhakti Sosial/Disaster dan Penghargaan Bidang Kesehatan
Bhakti Sosial/Disaster
No
Kegiatan
Jumlah SKP/Kegiatan
1
Kegiatan Baksos (donor darah, penyuluhan kesehatan, pemeriksaan laboratorium, tim pelayanan kesehatan
1
2
Tim Kesehatan dalam tanggap darurat bencana/PATELKI Peduli
1

Penghargaan dalam Bidang Kesehatan
No
Kegiatan (Tingkat)
Jumlah SKP
1
Kabupaten
1
2
Provinsi
2
3
Nasional
3
4
Internasional
4
4. Pengembangan Profesi
Bimbingan Mahasiswa (Lap.Tugas Akhir, Skripsi/Disertasi) yg Terkait Lab. Medik
No
Kegiatan
Jumlah SKP
Bukti Fisik
1
D.III Min. 6 mahasiswa
0,5
SK atau Surat Tugas, Laporan kinerja, bimbingan, buku, jurnal, dan modul
2
S.1/D.IV Min. 6 mahasiswa
1
3
S.2 per 1 mahasiswa
2
4
S.3 per 1 mahasiswa
3
5. Publikasi Ilmiah
Publikasi Ilmiah
No
Kegiatan
Jumlah SKP (per Jurnal/Modul)
Bukti Fisik
1
Jurnal/Majalah TLM (penelitian)
2
Jurnal/Majalah TLM, Laporan kasus, Artikel, Buku, dan Modul
2
Jurnal/Majalah TLM (laporan kasus/menulis artikel)
1
3
Jurnal lain terakreditasi terkait Lab Medik
3
4
Jurnal lain tidak terakreditasi terkait Lab Medik
2
5
Jurnal ilmiah internasional terkait Lab Medik
3
6
Menulis buku/modul/menerjemahkan buku ATLM
3
7
Karya ilmiah populer
2
8
Mengasuh rubrik di media terkait Lab Medik
2
C. Mekanisme Permohonan Perpanjang STR


Untuk perpanjang STR, ATLM melakukan permohonan perpanjang STR (Re-registrasi STR) melalui Aplikasi Online : www.cpdnakes.org

Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan seluruh berkas persyaratan sehingga akan memudahkan anda pada saat pengisian data Re-registrasi STR.

Adapun tahapan pendaftaran melalui aplikasi CPD Online, sebagai berikut :

1. Klik web CPD Online  khusus patelki, yaitu : www.patelki.cpdnakes.org maka akan muncul menu
    utama CPD Online Patelki
2. Klik "member registration", lalu isi biodata secara lengkap pada Registration Form untuk
    mendapatkan User ID dan Password
3. Klik "DAFTARKAN", maka data anda akan terkirim ke server sistem
    NB : User ID dan Password akan dikirim ke email anda dalam waktu 24 jam
5. Apabila sudah mendapatkan User ID dan Password melalui email, maka lakukan  Login pada menu
    CPD Online PATELKI
6. Setelah anda melakukan Login, maka akan muncul menu "Petunjuk Teknis P2KB Anggota"
    NB : Baca dan pahami petunjuk tersebut untuk melakukan pengisisan data kegiatan P2KB
7. Klik menu "P2KB" pada kolom menu "Your Private Option"
    NB : Lakukan pengisian kegiatan P2KB sesuai Petunjuk Teknis
8. Lakukan sesuai petunjuk pada sistem CPD Online hingga mendapatkan SURAT 
    REKOMENDASI RE-REGISTRASI STR dari sistem

Setelah melakukan registrasi online, maka seluruh berkas persyaratan diserahkan ke DPC BALIKPAPAN, sebagai berikut :

1. Telah terdaftar sebagai anggota PATELKI dan melengkapi data keanggotaan dalam SIMK PATELKI
2. Fotocopi KTA PATELKI sebanyak 2 lembar
    (Apabila KTA sudah habis masa berlaku, maka wajib melakukan perpanjang via web DPC BALIKPAPAN
    Pusat melalui menu "Keanggotaan")
3. Telah membayar iuran anggota, dibuktikan dg fotocopi bukti pembayaran iuran anggota 1 lembar
    (Info terkait pembayaran iuran anggota dapat di lihat di menu "Pembayaran Iuran")
4. Mengisi Surat Permohonan Registrasi Ulang STR
    (Formulir dapat didownlod DISINI)
5. Surat Rekomendasi Re-Registrasi STR dari sistem CPD online
6. STR asli dan fotocopi 1 lembar
7. Fotocopi ijazah legalisir cap basah sebanyak 2 lembar
8. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
    (Foto formal menghadap kedepan dg latar belakang merah)
9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah yang memiliki SIP
10. Sertifikat asli kegiatan ilmiah (seminar/workshop/dll) dan fotokopi masing-masing 1 lembar
11. Dokumen bukti lain yang berhubungan dengan penilaian SKP
     (Logbook, SK, Surat Tugas, Jurnal, Karya Ilmiah, modul, buku, dll)
12. Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi (Jika ada)
13. Sertifikat Sumpah Profesi/Surat Pernyataan Mematuhi Kode Etik ATLM
      (Surat Pernyataan dapat didownlod DISINI)
14 Pembayaran Re-registrasi STR Rp. 100.000,- atas nama pemohon sendiri secara tunai via teller. meggunakan sistem MPN G2 / Simponi melalui Kode Billing yang didapatkan pada saat proses Registrasi Online pada website mtki.kemkes.go.id dan difotokopi 2 lembar
16. Seluruh berkas dimasukkan ke dalam Map Biru


Seluruh persyaratan lengkap diserahkan ke DPC BALIKPAPN. Apabila salah satu persyaratan tidak terpenuhi, maka berkas TIDAK AKAN DITERIMA OLEH DPC.

Berkas lengkap diserahkan ke Devisi Sertifikasi dan Standarisasi DPC BALIKPAPAN