Pengertian STR

Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi. Setiap Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki izin dari Pemerintah. Untuk memperoleh izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud diperlukan STR. STR sebagaimana dimaksud dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara nasional.

STR berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan berakhir pada tanggal lahir Tenaga Kesehatan yang bersangkutan di tahun kelima. STR dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan.
Informasi lengkap terkait aturan mengenai STR dapat dibaca pada Permenkes No.46 Tahun 2013 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.


Permenkes No 46 Tahun 2013 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan