Cara Pemberkasan STR

A. Pemberkasan STR Lulusan Diploma III dan Diploma IV

Berdasarkan surat ketua MTKI No. TU/08.01/MTKI/0015/2016 tanggal 07 Januari 2016, diberlakukan sistem STR online yang terealisasi mulai 1 Maret 2016. Sistem online tersebut baru berlaku untuk 2 propinsi di Indonesia, yaitu MTKP DKI Jakarta dan MTKP Jawa Timur. Pada tahun 2016 ditargetkan semua propinsi sudah menerapkan sistem STR online tersebut. (sumber: MTKP DKI)

Adapun tata cara pemberkasan adalah sebagai berikut:

1. Pemohon melakukan pendaftaran secara online melalui website MTKI, yaitu mtki.kemkes.go.id (pendaftaran dilakukan oleh pemohon sendiri)

2. Data pendaftaran online dicetak dan dikirim beserta persyaratan lain. (Persyaratan STR akan dikirim via email oleh sistem MTKI setelah pemohon melakukan pendaftaran
Persyaratan berkas antara lain:
a. Print out formulir 1a lembar 1 dan 2
b. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x6 latar belakang merah 3 lembar
c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir (Analis Kesehatan/TLM) legalisir cap basah 2 lembar
d. Fotokopi transkrip nilai legalisir cap basah 2 lembar
e. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah memiliki SIP
f. Pembayaran  STR Rp. 100.000,- atas nama pemohon sendiri secara tunai via teller. meggunakan sistem MPN G2 / Simponi melalui Kode Billing yang didapatkan pada saat proses Registrasi Online pada website mtki.kemkes.go.id dan difotokopi 2 lembar

3. Berkas lengkap dimasukan kedalam map berwarna
a. Merah : untuk perawat
b. Kuning : untuk bidan
c. Biru : Untuk profesi lainnya (termasuk ATLM)

4. Berkas diserahkan ke Devisi Sertifikasi dan Standarisasi DPC Jakarta Pusat
    CP: 

B. Pemberkasan STR Lulusan SMAK



Bagi ATLM lulusan SMAK yang dapat melakukan pemberkasan STR adalah lulusan SMAK dibawah 2007 (2007 tidak termasuk). Adapun pemberkasan STR dilakukan secara manual melalui Organisasi Profesi (PATELKI) melalui DPC masing-masing. ATLM lulusan SMAK yang dapat melakukan pemberkasan STR melalui PATELKI adalah ATLM yang sudah terdaftar sebagai anggota PATELKI. Bagi ATLM yang bekerja diwilayah Kota Balikpapan, maka pemberkasan dilakukan melalui DPC PATELKI BALIKPAPAN.

Adapun tata cara pemberkasannya adalah sebagai berikut: 

1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan STR, antara lain:
a. Terdaftar sebagai anggota PATELKI, dibuktikan dengan Fotocopi Kartu Tanda Anggota (KTA)
    Patelki sebanyak 1 lembar dan telah mengisi data keanggotaan secara lengkap di Aplikasi SIMK
    Patelki
    NB : Apabila belum terdaftar sebagai anggota PATELKI DPC Jakarta Pusat, maka lakukan proses
            pendaftaran anggota (Silahkan cek informasinya di Menu "KEANGGOTAAN")
b. Telah menyelesaikan pembayaran iuran tahunan anggota, dibuktikan dg fotokopi bukti iuran
c. Fotokopi KTP 1 lembar
d. Fotokopi berwarna terbaru ukuran 4x6 latar belakang merah 3 lembar
e. Fotokopi ijazah pendidikan SMAK legalisir cap basah 2 lembar
f. Fotokopi transkrip nilai SMAK legalisir cap basah 2 lembar (jika ada)
g. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah memiliki SIP
h. Bukti asli setor tunai PNBP (warna kuning) dan fotokopi 2 lembar
i Pembayaran STR Rp. 100.000,- atas nama pemohon sendiri secara tunai via teller BRI
- Pembayaran tunai melalu Teller BRI ditujukan kepada BPn182 Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesdengan Nomor Rekening 0193-01-001868-30-7

2.  Berkas lengkap dimasukan ke dalam Map biru

3. Berkas diserahkan ke Devisi Sertifikasi dan Standarisasi DPC PATELKI BALIKPAPAN
    CP : ....

MTKI  : Mejelis Tenaga Kesehatan Indonesia
MTKP : Mejelis Tenaga Kesehatan Propinsi